Fatwa HalalNewsUpdate

Bagaimana Hukum Tanam Benang untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah?

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Tahukah sobat, perkembangan teknologi medis sudah semakin canggih salah satunya tanam benang. Tanam benang untuk kecantikan dan perawatan wajah banyak dilakukan masyarakat dengan ragam tujuan, bahan yang digunakan, serta dampak yang ditimbulkan.

Sebelum sobat melakukan tanam benang, cari tahu dulu yuk hukum tanam benang untuk kecantikan dan perawatan wajah!

Firman Allah SWT dalam Surat At-Tin dan Al-Sajdah yang menerangkan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya:

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. Al-Tin [95]: 4)

Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah”. (QS. Al-Sajdah [32]: 7)

Penjelasan tentang Tanam Benang

Tanam benang (Thread lift) adalah teknik kecantikan yang memasukkan benda asing berupa benang-benang kecil ke dalam tubuh untuk merangsang produksi kolagen yang membuat wajah lebih tirus dan kencang.

Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), tanam benang digunakan untuk mengatasi kulit-kulit yang kendur (memancing aktivitas reaksi kolagenesis), sehingga kulit menjadi lebih bagus.

Benang yang digunakan adalah benang yang digunakan untuk operasi bedah (dalam beberapa waktu hilang akibat colagenogenesis). Benang tersebut dapat merangsang kollagen. Dibuat umurnya lebih panjang.

Tanam benang (threads) dapat digunakan untuk membentuk hidung menjadi lebih mancung, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan sifatnya temporer.

Hukum Tanam Benang untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah

  1. Tanam benang yang digunakan untuk mengubah ciptaan Allah SWT seperti membentuk hidung lebih mancung, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar’i, hukumnya haram.
  2. Tanam benang yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti menghaluskan kerutan pada wajah atau meremajakan kulit pada wajah, hukumnya boleh dengan syarat: tidak bertentangan dengan tujuan syariat, seperti dapat menimbulkan godaan bagi orang lain; menggunakan bahan yang halal dan suci; tidak membahayakan bagi diri, orang lain, dan/atau lingkungan; dan dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.
  3. Tanam benang yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan, hukumnya haram.

Semoga bermanfaat.

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Sumber: Nomor 40 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *