Fatwa HalalSain HalalSertifikasi HalalUpdate

Apa itu Rekayasa Genetika dan Bagaimana Hukum Produk yang Dihasilkannya?

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Terdapat 15 barang atau jasa yang wajib bersertifikat halal, salah satunya produk Rekayasa Genetiaka.

Apa itu rekayasa genetika? Rekayasa Genetik merupakan hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rekayasa Genetika adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia, yakni penerapan teknik-teknik biologi molekular untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu, yang obyeknya mencakup hampir semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan.

Lantas apakah produk hasil rekayasa genetika boleh dimanfaatkan untuk kepentingan manusia?

Hadis Rasulullah SAW “Salman al-Farisi berkata: Rasulullah SAW ditanya tentang minyak samin, keju dan bulu, beliau bersabda: halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam KitabNya, haram adalah apa yang diharamkanNya dalam KitabNya, sedang yang tidak disebut dalam keduanya maka dibolehkan.” HR. Ibnu Majah, alBaihaqi, al-Hakim, at-Thabrani, dan at-Tirmidzi

Dalam fatwa MUI No. 35 Tahun 2013 menerangkan bahwa Gen atau DNA (Deoxyribose Nucleac Acid) adalah Substansi pembawa sifat menurun dari sel ke sel, dan generasi ke generasi, yang terletak di dalam kromosom, yang memiliki sifat antara lain sebagai materi tersendiri yang terdapat dalam kromosom, mengandung informasi genetika, dapat menentukan sifat-sifat dari suatu individu, dan dapat menduplikasi diri pada peristiwa pembelahan sel.

Ketentuan Hukum menurut Fatwa MUI:

  1. Melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuhtumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh), dengan syarat: dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat); tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan; dan tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
  2. Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat: bermanfaat; dan tidak membahayakan
  3. Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat: Hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi) bermanfaat; dan tidak membahayakan.
  4. Produk hasil rekayasa genetika pada produk pangan, obatobatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: bermanfaa; tidak membahayakan; dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.

Semoga bermanfaat

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Sumber: MUI No. 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *