Tentang

LATAR BELAKANG

Dalam rangka tersedianya produk halal bagi konsumen Muslim di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dilaksanakan dengan serangkaian perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu PP yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023.

Menyikapi peraturan perundangan Nomor 33 Tahun 2014, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 88/KEP/I.O/D/2018 tanggal 25 Rajab 1439 H / 12 April 2018  tentang : Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2015 – 2020 yang diperbaharui dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 3578/KEP/I.0/D/2020 tanggal 21 Zulhijah 1441 H / 11 Agustus 2020 tentang : Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Dan Kajian Halal Thayyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2015 – 2020.

Hasil Tanfidz Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah yang diselenggarakan pada tanggal 23–25 Rabiulakhir 1444 H bertepatan dengan 18–20 November 2022 M bertempat di Kota Surakarta kemudian menetapkan Keputusan Pimpinan  Pusat Muhammadiyah tentang Pengangkatan Anggota Pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2022-2027 Nomor 169/KEP/I.0/D/2023.