Fatwa HalalUpdate

Suntik Botox Untuk Kecantikan & Perawatan. Emang Boleh?

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Saat ini suntik botox sebagai hasil perkembangan tekonologi medis untuk kecantikan dan perawatan banyak dilakukan masyarakat dengan ragam tujuan, alat yang digunakan, serta dampak yang ditimbulkan. Dalam praktiknya suntik botox dapat dilaksanakan untuk kepentingan kecantikan dan perawatan.

Firman Allah SWT antara lain:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. Al-Tin [95] : 4)

“Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaikbaiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah”. (QS. al-Sajdah [32] : 7)

Menurut Dr. dr. Prasetyadi Mawardi, Sp.KK(K), FINSDV, FAADV, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Profesi PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), dr. Lilik Norawati, Sp.KK, FINSDV, FAADV, Pengurus Kelompok Studi Dermatologi Kosmetik Indonesia (KSDKI), dan Dr. dr. Dian Andriani R. D., Sp.KK, M.Biomed (AAM), MARS, FINSDV Pengurus Kelompok Studi Dermatologi Kosmetik Indonesia (KSDKI); Botulinum Toksin atau botox adalah neurotoksin (protein) yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum yang dapat menyebabkan kelumpuhan sementara pada otot.

Suntik botox adalah salah satu prosedur anti-penuaan. Suntik botox ini dilakukan untuk menghilangkan atau meminimalisir munculnya kerutan dan tanda penuaan lainnya. Selain itu suntik botox juga bermanfaat untuk pengobatan, di antaranya untuk: memperbaiki kontur wajah yang asimetris (alis dan dahi), mengatasi keringat berlebihan (di ketiak, telapak tangan, dan telapak kaki), mengobati jaringan parut, mengobati kemerahan kulit di wajah, mengobati kulit berminyak pada wajah, mengobati penyakit neuromuskular seperti miastenia gravis dan sindrom Lambert-Eaton-Rooke, dan jenis penyakit lainnya.

Suntik botox ini menggunakan toksin dari bakteri yang disebut Clostridium botulinum. Adapun bahannya adalah dari mikroba yang ditumbuhkan pada media dalam gelatin dari bab dan ada juga dari hyaluronic acid kebanyakan yang dihasilkan dari mikroba rekombinan (non-animal).

Waktu yang dibutuhkan hingga efek botox berbeda pada tiap orang. Pada umumnya, efek sudah terlihat dalam beberapa hari, dan akan bertahan selama kurang lebih 3- 6 bulan.

Hukum Botox Untuk Kecantikan dan Perawatan

  1. Suntik botox yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti mengatasi kerutan dengan mengencangkan otot pada wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris (alis dan dahi), memperbaiki jaringan parut, mengatasi kemerahan kulit di wajah, dan kulit berminyak pada wajah hukumnya boleh dengan syarat: tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syari’at; menggunakan bahan yang halal dan suci; tindakan yang dilakukan terjamin aman; tidak membahayakan, baik bagi diri, orang lain, maupun lingkungan; dan dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah.
  2. Suntik botox yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan hukumnya haram, saddan li al-dzari’ah.

Semoga bermanfaat.

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Sumber: Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *