Simak! Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, yang dimaksud dengan:
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk yang disertifikasi halal adalah produk yang dapat diproses untuk dilakukan sertifikasi halal. Produk yang tidak disertifikasi halal adalah produk yang tidak dapat diproses untuk dilakukan sertifikasi halal.
‘Urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi, baik bersifat perkataan, perbuatan, atau dalam kaitannya meninggalkan perbuatan tertentu.
Produk berikut tidak dapat disertifikasi halal:
- Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
- Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali: yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan; yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut; yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empiric telah digunakan secara umum.
- Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya;
- Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama;
- Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan;
- Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno.
Semoga bermanfaat.
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice.Sumber: Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020