Fatwa HalalNewsSertifikasi HalalUpdate

Bagaimana Standar Sertifikasi Halal Bagi Kosmetika yang Tidak Tembus Air?

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Saat ini banyak beredar produk kosmetika yang tidak tembus air atau bias akita kenal dengan waterproof sehingga dapat menghalangi air masuk ke permukaan kulit yang wajib terbasuh baik pada saat wudhu maupun mandi hadas.

Bagaimana proses sertifikasinya? Apakah halal digunakan?

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Kosmetika tidak tembus air adalah kosmetik yang jika diaplikasikan pada kulit, rambut, kuku atau bibir menyebabkan air tidak dapat menyentuhnya secara langsung. Karakteristik kosmetika tidak tembus air diuji melalui sampel kosmetika yang diaplikasikan pada indikator sebagai penanda apabila air dapat melewati sampel yang sudah kering.

Ketentuan Hukum

  1. Penggunaan kosmetika hukumnya boleh (mubah) selama tidak mengandung najis dan/atau tidak membahayakan.
  2. Penggunaan kosmetika yang tidak tembus air, hukumnya boleh (mubah) selama tidak mengandung najis dan/atau tidak membahayakan.
  3. Penggunaan kosmetika yang tidak tembus air, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Kosmetika yang tidak tembus air harus dibersihkan dan dihilangkan terlebih dahulu dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar; Apabila kosmetika yang tidak tembus air tidak dibersihkan dan dihilangkan dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar, maka bersucinya tidak sah.
  4. Kosmetika yang tidak tembus air, dapat disertifikasi halal dengan ketentuan sebagai berikut: Ada penjelasan atau informasi bahwa produk tersebut adalah kosmetika yang tidak tembus air; Ada petunjuk penggunaan yang jelas bagi konsumen muslim, untuk membersihkan dan menghilangkan kosmetika tersebut dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar.

Berdasarkan Pendapat Ulama

  • Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadz-dzab, Jilid I, Halaman: 467-468: “Jika pada anggota wudhu’ terdapat lilin, ramuan, inai dan sejenisnya yang dapat menghalangi masuknya air ke Sebagian anggota wudhu’, maka wudhu’nya tidak sah, baik banyak maupun sedikit. Dan jika tangan dan lainnya ada bekas inai dan warnanya, tanpa ada zatnya, atau ada bekas minyak cair yang sekiranya dapat menyentuh kulit dan mengalir pada anggota wudhu’ tetapi air tidak membekas, maka wudhu’nya sah.”
    • Syamsuddin Muhammad bin Abil ‘Abbas a-Ramli di dalam Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj menjelaskan, bahwa wajib membersihkan segala sesuatu yang dapat menghalangi masuknya air ke seluruh bagian yang wajib dibasuh dalam bersuci:”Wajib membasuh saluran air mata, dan jika pada saluran itu tertutup gumpalan kotoran mata yang dapat menghalangi masuknya air ke bagian yang wajib dibasuh, maka wajib membersihkan dan membasuhnya.”

    Semoga bermanfaat

    Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

    Sumber: Fatwa MUI Nomor 60 tahun 2020

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *