AnnouncementNasionalNewsUpdate

Pemerintah Menunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk bagi UMK. Simak Penjelasannya!

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Sudah tahu belum pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ditunda. Seperti apa penjelasannya?

Pemerintah mencanangkan Wajib Halal Oktober (WHO) 18 Oktober 2024 untuk produk Makanan dan Minuman, Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong untuk Produk Makanan dan Minuman, serta Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelih.

Namun dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta memutuskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ditunda hingga Oktober 2026 atau 2 tahun kedepan.

Kenapa?

Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman UK merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Penundaan tersebut bisa pelaku UMK manfaatkan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026. Tentunya dengan kebijakan tersebut dapat melindungi UMK agar tidak bermasalah secara hukum karena terkena sanksi administratif.

Catatan:

Penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman hanya bagi pelaku UMK yang terkategori self declare. Bagi pelaku usaha dengan skala Menengah dan Besar kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Semoga dengan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman ini memberikan banyak manfaat bagi semua kalangan, sosialisasi yang semakin merata dan dapat bersinergi bersama terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Semoga bermanfaat

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *