Fatwa HalalStyleUpdate

Hukum Filler Untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sobat Halal-Mu.

Dunia kecantikan memang tidak pernah lepas dari seorang Wanita, perkembangannya pun semakin pesat. Untuk menjadi cantik semakin mudah. Seringkah Sobat mendengar kata filler?

Filler sebagai hasil perkembangan teknologi medis untuk kecantikan dan perawatan banyak dilakukan oleh Masyarakat dengan ragam tujuan, bahan yang digunakan dan dampak yang ditimbulkan.

Menurut MUI, yang dimaksud Filler adalah perawatan kecantikan yang dilakukan dengan cara menyuntikkan zat sintesis atau alami ke dalam garis, lipatan dan jaringan wajah untuk mengurangi munculnya kerutan dan untuk mengembalikan vitalitas wajah yang berkurang seiring bertambahnya usia.

Manfaat filler juga bermacam-macam Sobat, menurut PERDOSKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia), manfaat filler diantaranya efek kulit akibat penuaan (kerut dan kempot), parut hipertrofik pasca akne, pasca varisela atau pasca trauma operasi/kecelakaan, memperbaiki kontur kulit yang asimetris pada bibir, dagu, dan pipi.

Bagaimana ketentuan hukum filler menurut MUI?

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2020:

  1. Filler yang digunakan untuk merubah ciptaan Allah SWT seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar’i, hukumnya haram.
  2. Filler yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti menghaluskan kerutan pada wajah, menyamarkan luka bekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah area mata, atau untuk menyamarkan aib pada wajah dan/atau memperbaikinya, hukumnya boleh dengan syarat: tidak bertentangan dengan tujuan syariat; menggunakan bahan yang halal dan suci; tidak membahayakan bagi diri sendiri, orang lain, dan/atau lingkungan; dan dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.
  3. Filler yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan, hukumnya haram.

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin [95]:4)

Semoga bermanfaat!

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *