Fatwa HalalFoodSain HalalUpdate

Mengonsumsi Kepiting, Halal atau Haram?

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya:

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah (2): 168).

Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Kepiting adalah hewan berkulit keras yang hidup didaerah karang dan pasir. Kulit keras kepiting terbuat dari Zat yang disebut Kitin. Makanannya adalah lumut,algae dan sisa-sisa hewan yang telah membusuk.

Ada empat (4) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas menurut Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp) yaitu:

  1. Scylla serrata,
  2. Scylla tranquebarrica,
  3. Scylla olivacea, dan
  4. Scylla paramamosain

Keempat jenis kepiting bakau ini oleh Masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting.”

Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:

  1. Bernafas dengan insang,
  2. Berhabitat di air,
  3. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.

Kepiting termasuk keempat jenis di atas (lihat angka 1) hanya ada yang:

  1. hidup di air tawar saja,
  2. hidup di air laut saja, dan
  3. hidup di air laut dan di air tawar; Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam: di laut dan di darat.

Lalu, apakah kepiting halal untuk dikonsumsi?

Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

Semoga bermanfaat

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Sumber: Fatwa MUI 2002 tentang hukum mengkonsumsi kepiting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *