AnnouncementSain HalalSertifikasi HalalUpdate

Daftar Produk Dan/Atau Bahan Yang Harus Dilakukan Uji Laboratorium

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Berikut daftar produk dan/atau bahan tertentu yang wajib dilakukan uji laboratorium

  1. Produk yang mengandung alcohol
  2. Produk olahan daging hewan sembelihan.
  3. Menu restoran/katering/dapur yang menggunakan bahan daging dari hewan sembelihan (kecuali daging ayam) atau bahan olahan daging hewan sembelihan yang telah dikemas ulang/dilabel ulang/diproses secara fisik oleh supplier yang belum memiliki sertifikat halal.
  4. Menu restoran/katering/dapur yang menggunakan bumbu (seasoning) dari hewan sembelihan yang telah dikemas ulang/dilabel ulang/diproses secara fisik oleh supplier yang belum memiliki sertifikat halal.
  5. Produk bumbu (seasoning) yang menggunakan bahan hewani seperti daging, tulang, dan kulit.
  6. Produk turunan hewan (selain daging).
  7. Produk yang menggunakan gelatin (termasuk dari ikan) sebagai bahan baku/bahan tambahan.
  8. Produk yang menggunakan gelatin sebagai bahan penolong
  9. Obat/suplemen yang menggunakan cangkang kapsul dari bahan hewani yang dikemas ulang/dilabel ulang oleh supplier yang belum memiliki sertifikat halal.
  10. Kosmetik yang mengandung ektrak plasenta hewan.
  11. Produk enzim dari sumber hewani.
  12. Produk yang menggunakan enzim dari sumber hewani sebagai bahan baku atau bahan tambahan)
  13. Produk yang menggunakan enzim dari sumber hewani sebagai bahan penolong)
  14. Produk kosmetik dan tinta pemilu yang tidak memiliki klaim tahan air, seperti klaim tahan air: waterproof, water resistant, sweat proof, dan lain-lain
  15. Barang gunaan yang menggunakan bahan hewani.

Catatan:

  1. Pengujian dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 sesuai dengan lingkup pengujian.
  2. Pengambilan sampel dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal terhadap produk akhir dan/atau bahan baku yang tercantum pada tabel (terlampir) sesuai dengan acuan pengambilan sampel yang berlaku.
  3. Jika sampel yang diambil berupa bahan, maka sampel diambil dari masing-masing alternatif produsen bahan.
  4. Khusus produk olahan daging, jika sampel yang diambil berupa produk, maka sampel diambil dari perwakilan produk yang memiliki proses produksi yang berbeda. Jika produk belum diproduksi atau tidak ada stok/sampel tertinggal, maka selama ada produk yang menggunakan bahan hewani dari produsen yang sama serta diproduksi di fasilitas yang sama, maka analisis laboratorium dapat diwakili oleh produk tersebut.
  5. Khusus produk olahan daging jika sampel berupa produk pada registrasi pengembangan yang tidak menggunakan bahan baru maka tidak perlu dilakukan pengujian.
  6. Hasil pengujian harus dicantumkan pada laporan hasil audit Lembaga Pemeriksa Halal yang disampaikan pada Sidang Komisi Fatwa MUI.
  7. Jika pada Sidang Komisi Fatwa MUI tidak terdapat hasil pengujian untuk produk atau bahan yang dipersyaratkan, maka permohonan tersebut dapat ditolak oleh Sidang Komisi Fatwa MUI hingga tersedia hasil ujinya.

Semoga bermanfaat.

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *