Hukum Makanan dan Minuman Yang Bercampur Dengan Najis
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat seperti bangkai, nanah, darah, kotoran dan sebagainya.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Makanan dan Minuman yang Bercampur dengan Najis, memfatwakan bahwa :
- Setiap makanan dan minuman yang jelas bercampur dengan barang haram / Najis hukumnya adalah haram.
- Setiap makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram / Najis hendaknya ditinggalkan.
- Adanya makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram / Najis hendaklah Majelis Ulama Indonesia meminta kepada instansi yang bersangkutan memeriksanya di Laboratorium untuk dapat ditentukan hukumnya.
Semoga bermanfaat Sobat.
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice.