lphkht@muhammadiyah.id +(62) 812-1100-3241

Hukum Makanan dan Minuman Yang Bercampur Dengan Najis

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat seperti bangkai, nanah, darah, kotoran dan sebagainya.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Makanan dan Minuman yang Bercampur dengan Najis, memfatwakan bahwa :

  1. Setiap makanan dan minuman yang jelas bercampur dengan barang haram / Najis hukumnya adalah haram.
  2. Setiap makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram / Najis hendaknya ditinggalkan.
  3. Adanya makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram / Najis hendaklah Majelis Ulama Indonesia meminta kepada instansi yang bersangkutan memeriksanya di Laboratorium untuk dapat ditentukan hukumnya.

Semoga bermanfaat Sobat.

Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice.

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

©Copyright 2025 LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah