AnnouncementFatwa HalalNewsUpdate

Hukum Makanan dan Minuman Yang Bercampur Dengan Najis

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat seperti bangkai, nanah, darah, kotoran dan sebagainya.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Makanan dan Minuman yang Bercampur dengan Najis, memfatwakan bahwa :

  1. Setiap makanan dan minuman yang jelas bercampur dengan barang haram / Najis hukumnya adalah haram.
  2. Setiap makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram / Najis hendaknya ditinggalkan.
  3. Adanya makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram / Najis hendaklah Majelis Ulama Indonesia meminta kepada instansi yang bersangkutan memeriksanya di Laboratorium untuk dapat ditentukan hukumnya.

Semoga bermanfaat Sobat.

Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *