NasionalSertifikasi HalalUpdate

Pensucian Alat Produksi Yang Terkena Najis Mutawassithah (Najis Sedang) Dengan Selain Air

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Najis mutawassithah adalah najis sedang, yaitu najis yang ditimbulkan karena bersentuhan dengan barang najis selain najis mukhaffafah (najis air seni bayi laki-laki sebelum usia dua tahun yang hanya mengonsumsi ASI), dan najis mughallazhah (najis babi, anjing atau turunan keduanya).

Alat produksi adalah semua peralatan yang bersentuhan langsung dengan bahan produk yang apabila dicuci dengan air bisa rusak.

Menegaskan kembali fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 yang berbunyi: “suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara produk babi dan non babi meskipun sudah melalui proses pencucian”.

Pada prinsipnya, pensucian suatu benda, termasuk alat produksi, yang terkena najis mutawassithah (najis sedang) dilakukan dengan menggunakan air.

Lalu bagaimana jika alat produksi terbuat dari Besi atau Baja?

Alat produksi (mesin) yang digunakan untuk memproduksi suatu produk halal, di dalam prakteknya dimungkinkan juga digunakan untuk memproduksi produk lain yang berbahan najis dan/atau haram sehingga alat produksi tersebut menjadi mutanajjis (terkena najis). Jika dicuci dengan menggunakan air akan merusak produk atau merusak alat tersebut, sementara penyucian bisa menggunakan bahan selain air yang dapat menghilangkan sifat-sifat najis

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2011 tentang Pensucian Alat Produksi yang Terkena Najis Wutawassithah (Najis Sedang) Dengan Selain Air:

Alat produksi yang terbuat dari benda keras dan tidak menyerap najis (tasyarub), misalnya terbuat dari besi atau baja, apabila terkena najis mutawassithah (najis sedang), jika disucikan dengan menggunakan air akan merusak alat dan/atau proses produksinya, maka dapat disucikan dengan menggunakan selain air, selama barang tersebut suci serta bekas najis berupa bau, rasa dan warnanya telah hilang.

Suatu alat produksi boleh digunakan bergantian antara produk halal dengan produk non halal yang terkena najis mutawassithah apabila sebelum proses produksi dilakukan pensucian.

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *