NasionalNewsSertifikasi HalalUpdate

Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Rumah Potong Hewan (RPH)

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu, tahu ngga sih kalau bukan hanya daging yang harus halal, tapi juga rumah potong hewannya / tempat penyembelihan hewan yang harus bersertifikat halal.

Rumah potong hewan (RPH) adalah tempat penyembelihan hewan seperti, kambing, sapi, maupun unggas. RPH salah satu yang diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Halal, diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi Halal tersebut sebagai penjamin bahwa penyembelihan yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.

Kenapa sertifikat halal itu penting bagi RPH?

Produk penyembelihan termasuk bahan paling kritis dan RPH berada di sektor hulu, oleh karena itu RPH harus memastikan bahwa proses penyembelihan dan pengolahan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan aturan kehalalan yang ditetapkan.

Jika daging yang dikeluarkan RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya pun menjadi tidak halal.

Proses sertifikasi halal bagi RPH membutuhkan peran juru sembelih halal yang kompeten dalam menerapkan sistem jaminan produk halal. Selain RPH wajib bersetifikat halal, Juru Sembelih Halal (JULEHA) juga wajib bersertifikat.

Peran Juru Sembelih halal sangat penting untuk memastikan kehalalan produk daging sejak hulu. Dengan melakukan penyembelihan yang sesuai syariat, tentu akan meningkatkan permintaan jumlah produk halal di pasaran.

Semakin banyak RPH yang bersertifikat halal, maka semakin mudah bagi Pelaku UMK untuk mendapatkan bahan dasar daging/hasil jasa sembelihan lainnya yang telah bersertifikat halal.

Simak Syarat Lokasi Penyembelihan Hewan Halal dalam Pasal Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021

Wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
  2. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
  3. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
  4. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
  5. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
  6. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.

Syarat Tempat Penyembelihan Hewan Halal Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021

Wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

  1. penampungan hewan;
  2. penyembelihan hewan;
  3. pengulitan;
  4. pengeluaran jeroan;
  5. ruang pelayuan;
  6. penanganan karkas;
  7. ruang pendinginan; dan
  8. sarana penanganan limbah.

Syarat Alat Penyembelihan Hewan Halal dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021

  1. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
  2. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang haral dan tidak halal dalam pembersihan alat;
  3. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
  4. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *