Sertifikasi Halal

Prosedur Penanganan Keluhan dan Banding Pelanggan

Prosedur ini untuk diterapkan untuk menangani keluhan pelanggan yang mungkin akan terjadi di lingkungan LPH-KHT Muhammadiyah yang berkaitan dengan produk, proses dan sistem manajemen mutu.

  1. Pelanggan dapat mengajukan dan menyampaikan keluhan melalui media Pengajuan Keluhan (Formulir Keluhan Pelanggan).
  2. Setiap keluhan pelanggan yang diberikan akan kami lakukan identifikasi dengan tindakan penanganan.
  3. Jika keluhan tersebut terkait Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maka yang kami lakukan, yakni :
    a. Selidiki penyebab dari keluhan tersebut dan rencana tindak lanjutnya.
    b. Merespon pelanggan atas keluhan yang disampaikan.
    c. Melakukan evaluasi terhadap keluhan pelanggan yang disampaikan.
  4. Pelaku Usaha dapat secara mandiri untuk menyampaikan Keluhan pada media milik LPH-KHT Muhammadiyah yakni :
    a. Website https://www.lphkhtmuhammadiyah.or.id
    b. Aplikasi Sistem http://www. https://apps.lphkhtmuhammadiyah.or.id/
    c. E-mail lphkht@muhammadiyah.id
    d. Telepon kantor 021 – 213 929 34
    e. Whatsapp hotline +62 812 1100 3241
  5. Bila kedua belah pihak (LPH-KHT Muhammadiyah dan Pelaku Usaha) tidak menemukan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi, maka untuk menyelesaikannya melalui pihak ketiga, seperti Badan Arbitrase atau Pengadilan.
  6. Direktur Utama LPH-KHT Muhammadiyah bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui pihak ketiga tersebut hingga selesai.
  7. Seluruh biaya yang timbul akibat penyelesaian permasalahan melalui pihak ketiga akan ditanggung oleh kedua belah pihak secara proporsional.
  8. Jika Pelaku Usaha merasa dirugikan akibat aktivitas pemeriksaan maka akan diselesaikan sesuai dengan prosedur Tanggunggugat, dengan terlebih dahulu mengidentifikasi jangka waktu pemeriksaan.
  9. Untuk keluhan yang terkait dengan pelaksanaan sidang Komisi Fatwa MUI dan terbitnya Sertifikat Halal oleh BPJPH maka keluhan ini akan teruskan dengan menggunakan Surat Keluar kepada Pihak Eksternal dalam hal ini Komisi Fatwa MUI atau BPJPH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *