AnnouncementNewsSertifikasi Halal

Jenis Produk Penyediaan Makanan dan Minuman dengan Pengolahan yang Wajib Bersertifikat Halal.

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Berikut Jenis Produk Penyediaan Makanan dan Minuman dengan Pengolahan yang Wajib Bersertifikat Halal.

  • Restoran

Pengertian Restoran adalah sebuah tempat usaha penyedia jasa makanan dan minuman yang dikelola secara komersil, dilengkapi juga dengan peralatan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian.

Contoh, restoran konvensional, restoran cepat saji, restoran all you can eat, restoran waralaba, restoran yang memiliki cabang dan lain-lain

  • Kantin / Kafetaria

Kantin/kafetaria adalah suatu usaha (tempat) yang dilakukan sekolah untuk memberikan pelayanan kepada para siswa atau unsur sekolah lainnya yang membutuhkan makanan maupun minuman sehat, sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat mencapai tujuan secara maksimal.

Contoh, kantin sekolah, kantin fakultas atau universitas, kantin kantor, kantin asrama, kantin pegawai pusat perbelanjaan dan lain-lain.

  • Rumah Makan

Rumah makan menurut Marsum W.A (2005) definisi rumah makan adalah suatu tempat atau bangunan yang diorganisasikan secara komersil, yang menyelenggarakan pelayanan dengan baik kepada semua tamu, baik berupa kegiatan makan maupun minum.

Contoh, rumah makan padang, rumah makan prasmanan, rumah makan siap saji dan lain-lain.

  • Warung Makan

Warung makan merupakan usaha skala kecil yang menjual makanan.

Contoh, warung makan rumahan, warung tegal, warung pemalang dan lain-lain.

  • Kedai Makanan

Kedai makanan atau gerai makanan umumnya adalah struktur temporer yang dipakai untuk mempersiapkan dan menjual makanan ke masyarakat, biasanya saat dimana sekelompok besar orang berada di luar ruangan di taman, pasar malam, dekat stadion atau tempat lainnya.

Contoh, kedai lamongan, kedai pecel lele, kedai nasi goreng, kedai sate, kedai mie ayam dan lain-lain.

  • Jasa Boga / Katering

Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Contoh :

  1. Jasa Boga periode tertentu, misalnya penyediaan makanan dan minuman di fasilitas tertentu (catering haji, asrama, Perusahaan, angkutan umum, Lembaga pemasyarakatan dan lain-lain
  2. Jasa Boga suatu event tertentu, misalnya penyediaan makanan dan minuman untuk Masyarakat umum, berdasarkan event tertentu (pernikahan, hajatan, konser dan lain-lain).

sumber : BPJPH via instagram @halal.indonesia https://www.instagram.com/p/CyKp7TMLtvL/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *