AnnouncementFoodHalal CenterNasionalNewsUpdate

Pengusaha Bisa Mengurus Sertifikat Halal di Muhammadiyah

(sumber : Pengusaha Bisa Mengurus Sertifikat Halal di Muhammadiyah | PWMU.CO | Portal Berkemajuan)

Pengusaha bisa mengurus sertifikat halal untuk produknya melalui Halal Center (HC) Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hal itu disampaikan Ketua LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ir Muhamad Nadratuzzaman Hosen MS MEc PhD di Kantor Menko PMK Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dia menjelaskan, LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah merupakan  lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikat halal bagi pengusaha melalui jalur regular dengan status pratama.

”Saat ini status akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah pratama yang melayani wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi,” kata pimpinan Baznas 2020-2025 ini.

Sekarang, sambung dia, telah dilaksanakan proses peningkatan status pratama yang nantinya dapat melayani seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.

Menurut dia, posisi LPH KHT ini saat ini sangat strategis. Baik dari sisi peluang maupun potensi sumber daya internal yang dimiliki. Beberapa produk dari China dan negara lainnya seperti Jepang dan Korea menjadi pangsa pasar potensial untuk dilakukan proses pemeriksaat status kehalalan produknya.

‘”Hal ini juga didukung oleh sumber daya LPH KHT yang memiliki 172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah maka akan dapat melaksanakan kegiatan sertifikasi halal hingga ke luar negeri,” tutur Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI 2020-2025 ini.

Potensi lokal juga besar, sambung dia. Saat ini baru dua juta pengusaha yang memiliki produk telah tersertifikasi halal dari total 21 juta pelaku usaha.

Maka bukan hanya dengan perguruan tinggi, seluruh potensi persyarikatan juga harus digerakkan baik dengan UMKM, MEK, atau Majelis Dikti.

Nadratuzzaman Hosen mengatakan, saat ini upaya pemerintah membentuk ekosistem halal patut mendapat apresiasi. Sebab melalui peraturan perundang-undangan dan aturan turunannya berani mewajibkan status halal bagi produk yang beredar di wilayah Indonesia.

Namun ini harus dibantu seluruh komponen masyarakat agar kondisi ini terwujud dengan menjaga kualitas sehingga tidak terjebak pada target kuantitas.

Kalau hanya mengejar kuantitas, kata dia, sertifikat halal bisa terjadi devaluasi. Artinya, tingkat kepercayaan masyarakat makin menurun karena tidak terjaganya kualitas dalam proses pemeriksaan sertifikasi halal.

”Pemerintah jangan hanya mengejar target secara kuantitas. Melainkan juga harus memperhatikan kualitas agar tingkat kepercayaan dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat semakin baik,” ungkap dosen UIN Jakarta ini.

Penulis Aries Kurniawan  Editor Sugeng Purwanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *