Menyikapi Temuan Jajanan Anak Mengandung Babi: Urgensi Penguatan Sistem Jaminan Produk Halal

Menyikapi Temuan Jajanan Anak Mengandung Babi: Urgensi Penguatan Sistem Jaminan Produk Halal
Pada Jumat, 25 April 2025, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang disiarkan langsung di TV One pada pukul 07.20 WIB, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Sc., Ph.D., Ketua Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, bersama Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, M.P., Ketua Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal Universitas Muhammadiyah Malang, menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk “Desak Pemerintah Usut Tuntas Temuan Jajanan Anak Mengandung Babi.”
Dalam siaran ini, kedua narasumber menyoroti urgensi penguatan sistem halal nasional, mulai dari pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), peningkatan profesionalitas laboratorium, hingga evaluasi peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pengawas terkait temuan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi.
Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Harus dipastikan bahwa SJPH tidak hanya bersifat administratif, tapi juga berjalan dengan kontrol lapangan secara berkala. Pengawasan perlu diperkuat agar sertifikasi halal benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap syariat.
Uji Profesionalitas Laboratorium
Laboratorium penguji bahan baku harus memiliki standar metode pengujian yang profesional, akurat, dan konsisten. Perlu dilakukan audit atau uji kelayakan laboratorium secara berkala untuk menjaga kredibilitas hasil uji.
Evaluasi Fungsi Pengawasan & Halal Insurance System oleh BPJPH
Fungsi BPJPH sebagai pengawas perlu dievaluasi agar lebih tanggap terhadap temuan seperti ini. Salah satu usulan adalah pemberlakuan halal insurance system—sebuah sistem penjaminan yang mencakup perlindungan menyeluruh terhadap kehalalan produk di pasar.
“Apa Hukuman yang Harus Diberikan?”
Menjawab pertanyaan pembawa acara mengenai hukuman yang tepat untuk memberikan efek jera, Prof. Nadratuzzaman menyampaikan:
Pertama, penting untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, terutama dengan melibatkan ormas Islam agar edukasi dapat menjangkau seluruh lapisan.
Kedua, perlu digalakkan kembali sistem jaminan produk halal yang menjadi kewenangan BPJPH agar pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi halal.
Kesimpulan
Temuan jajanan anak yang mengandung unsur babi menjadi pengingat serius bahwa perlindungan terhadap produk halal tidak bisa hanya mengandalkan administratif semata, tetapi membutuhkan pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir. Penguatan pengawasan, profesionalisasi laboratorium, dan sosialisasi publik harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan produk tetap terjaga.
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62
Lorem Ipsum