lphkht@muhammadiyah.id +(62) 812-1100-3241

Tarif Sertifikasi Halal Dianggap Mahal, Begini Fakta Sebenarnya

Isu mahal proses sertifikasi halal tengah menjadi pusat perhatian di kalangan pelaku usaha di Indonesia, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk mengklarifikasi isu ini serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan pelaku usaha, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) mengadakan Media Gathering yang berlangsung pada 19 Maret di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta.

Tarif Proporsional Sertifikasi Halal

Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, secara detail memaparkan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan biaya sertifikasi halal. Menurutnya, biaya sertifikasi halal bersifat proporsional karena disesuaikan dengan skala usaha, jenis produk yang diaudit, dan jumlah fasilitas produksi atau cabang usaha yang dimiliki. Besaran tarif biaya pemeriksaan halal yang diterapkan oleh LPH ini mengacu pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH, mulai dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, kemudian mengalami perubahan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 83 Tahun 2022, hingga versi terbaru dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

Dengan demikian, tarif yang dikenakan oleh lembaga pemeriksa halal memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga angka tersebut bukan ditentukan secara sembarangan.

Sebagai contoh, sebuah bisnis restoran waralaba yang memiliki banyak cabang akan menghadapi proses audit yang lebih rumit dibanding warung kecil dengan satu cabang. Kompleksitas ini memengaruhi jumlah auditor dan durasi audit yang dibutuhkan, sehingga berimplikasi pada perbedaan besaran biaya audit.

Konsultan atau Calo? Pelaku Usaha Perlu Waspada

Lebih lanjut, Elvina juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian pelaku usaha terhadap praktik calo berkedok konsultan yang justru menambah biaya tanpa memberikan manfaat signifikan dalam membantu proses sertifikasi. Mereka menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap rincian biaya serta proses sertifikasi yang transparan guna menghindari eksploitasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “Sertifikasi halal adalah proses yang melibatkan berbagai lembakga terkait, yaitu BPJPH sebagai pihak yang mengatur regulasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menerbitkan fatwa halal, serta LPH yang bertanggung jawab atas pemeriksaan produk. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami mekanisme serta penentuan tarif sertifikasi halal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.” Ujar Elvina menutup diskusi.

Dengan semakin meningkatnya pemahaman yang tepat mengenai prosedur sertifikasi halal dan transparansi tarif, diharapkan proses sertifikasi halal di Indonesia akan semakin mudah, efisien, terjangkau, serta mampu mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan di masa depan.

Lorem Ipsum

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

©Copyright 2025 LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah