Berapa Tahun Masa Berlaku Sertifikat Halal?
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
- mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
- menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
- memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan
- melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
Namun, seperti halnya izin atau sertifikasi lainnya, sertifikat halal juga memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha. Lalu, berapa lama masa berlaku sertifikat halal tersebut? Berikut penjelasannya.
Masa Berlaku Sertifikat Halal
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja masa berlaku sertifikat halal sekarang ini adalah tetap, selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal.
Jika perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH maka Sertifikat Halal harus diperbharui dan melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
Proses Sertifikasi Halal
Untuk memperbarui sertifikat halal, pelaku usaha harus melalui proses sertifikasi ulang yang hampir mirip dengan proses sertifikasi pertama. Beberapa tahapan dalam proses ini antara lain:
- Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah diakreditasi, salah satunya LPH-KHT Muhammadiyah.
- Audit Halal: LPH akan melakukan audit halal terhadap produk dan proses produksi untuk memastikan kesesuaian dengan standar halal yang berlaku.
- Penerbitan Sertifikat: Jika produk dan proses produksi telah memenuhi syarat, telah ditetapkan fatwa halal oleh KF MUI, sertifikat halal yang baru akan diterbitkan.
Apa yang Terjadi Jika Sertifikat Halal Tidak Diperbarui?
Jika ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH namun tidak diperbarui, maka produk tersebut tidak dapat dianggap sebagai produk halal. Hal ini dapat memengaruhi kepercayaan konsumen yang mengutamakan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk melakukan pembaharuan sertifikat halal jika ada perubahan pada komposisi bahan dan/atau PPH.
Pembaharuan/Pengembangan Sertfikat Halal dapat dilakukan di LPH-KHT Muhammadiyah.
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice
Hubungi Kami
Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62