Titik Kritis Keharaman Seasoning
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Seasoning adalah bumbu yang ditambahkan kedala makanan selama proses pengolahan atau pemasakan. Bumbu yang termasuk seasoning diantaranya, garam dan pengganti garam, herba dan rempah, bumbu dan kodimen, cuka makan, mustard, sup dan kaldu, saus dan produk sejenis, bumbu dan kodimen dari kedelai.
Berikut titik kritis keharaman Seasoning:
- Bahan
Bahan disini digunakan sebagai bahan utama maupun bahan tambahan. Sebagai bahan utam amisalnya pada angchiu, bumbu ekstrak daging, ayam atau kaldu ayam atau sapi. Sebagai bahan tambahan misalnya sup siap saji dimana bahan pangan lain yang bisa ditambahkan dengan daging, sayuran atau campuran lainnya. Beberapa bahan tambahan pangan yang dapat ditambahkan dan merupakan titik kritis keharamannya adalah penambahan emulsifier, antioksidan, flavor enhancer, perisa, antikempal, keju, pemanis buatan.
- Fasilitas
Fasilitas produksi semua produk yang akan digunakan atau diklaim sebagai produk halal, maka fasilitas yang digunakan tidak boleh digunakan secara bersama dengan produk-produk lain yang menggunakan bahan utama atau bahan tambahan pangan yang mengandung unsur haram.
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Sumber: Daftar Referensi Bahan-Bahan yang Memiliki Titik Kritis Halal dan Substitusi Bahan Non Halal – KNEKS