Berikut Alasan Kenapa Produkmu Harus Bersertifikat Halal!
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Simak alasan kenapa produk mu harus bersertifikat halal!
- Meningkatkan nilai jual produk
- Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
- Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
- Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi/digunakan
Bagi kamu pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan penyelia halal, berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
- Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil, penyelia halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan.
- Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan, penyelia halal dapat berasal dari pelaku usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi.
- Organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi dapat memberikan fasilitasi berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi penyelia halal.
Semoga bermanfaat
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Sumber: PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan https://bpjph.halal.go.id/