NewsSertifikasi Halal

Berikut Alasan Kenapa Produkmu Harus Bersertifikat Halal!

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Simak alasan kenapa produk mu harus bersertifikat halal!

  1. Meningkatkan nilai jual produk
  2. Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
  3. Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
  4. Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi/digunakan

Bagi kamu pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan penyelia halal, berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

  1. Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil, penyelia halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan.
  2. Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan, penyelia halal dapat berasal dari pelaku usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi.
  3. Organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi dapat memberikan fasilitasi berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi penyelia halal.

Semoga bermanfaat

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Sumber: PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan https://bpjph.halal.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *