Fatwa HalalSain HalalUpdate

Hukum Penggunaan Kokon Ulat Sutera Untuk Kosmetika

Menimbang bahwa ajaran Islam menganjurkan untuk berhias (tazayyun), dan kosmetika telah menjadi bagian dari kebutuhan hidup manusia. Kosmetika yang digunakan oleh setiap muslim harus berbahan suci dan halal, perkembangan industri telah menghasilkan berbagai produk kosmetika yang sebagiannya menggunakan kokon ulat sutera, dan karenanya muncul pertanyaan mengenai hukum penggunaan kokon ulat sutera dalam produk kosmetika.

Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami di dalam Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, tahun 1357 H/1987 M, Jilid VIII, Halaman 258:

“Memperindah permadani dan perabotan rumah adalah halal, seperti menghiasi rumah dengan bermacam fasilitas yang digunakan di rumah, berbagai bejana dan lainnya. Sesungguhnya menghindari penggunaan sutera adalah khusus penggunaan di badan. Oleh karena itu, boleh menjadikan sutera untuk permadani sebagai tempat duduk. Ibnu Rif’ah menyatakan, bahwa tidak boleh menggunakan sutera yang melekat di badan karena sama dengan pakaian”.

Kokon ulat sutra adalah kantong kepompong berwarna putih dan berbentuk oval terbuat dari benang sutra alami yang terbentuk dari cairan kelenjar sutra yang dikeluarkan melalui spinneret. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Kokon ulat sutra hukumnya suci. Dalam hal kokon ulat sutra tercampur dengan najis, wajib disucikan secara syar’i sebelum diproses menjadi bahan kosmetika. Penggunaan kokon ulat sutra untuk bahan kosmetika, hukumnya boleh (mubah), selama tidak membahayakan.

Semoga bermanfaat

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice

Sumber: Fatwa MUI No 22 Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *