Fatwa HalalFood

Hukum Ekstrasi Madu Dari Sarang Lebah

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Madu merupakan sebagian produk yang dihasilkan lebah, berasal dari nectar bunga yang dihisap oleh lebah. Dalam proses ekstraksi madu memungkinkan terdapat lebah atau larva yang kemudian mati tercampur dengan madu.

Madu ialah cairan yang mengandung zat gula yang dihasilkan oleh lebah dari sumber nektar bunga yang dihisapnya dan ditempatkannya di bagian atas sarang. Larva lebah ialah anakan lebah yang telah menetas dari telor. Ekstraksi madu ialah pemurnian madu dengan cara dipisahkan dari sarang lebah, kemudian digiling atau diperas dan disaring sehingga menjadi bersih dari unsur-unsur selain madu.

Bagaimana hukum kesucian dan kehalalan madu yang tercampur lebah dan/atau larva saat ekstraksi madu?

  1. Madu adalah suci dan halal selama tidak becampur dengan bangkai lebah, larva dan/atau benda najis lainnya.
  2. Bangkai lebah dan larva hukumnya najis.
  3. Ekstraksi madu wajib dipastikan tidak tercampur dengan bangkai lebah, larva, dan/atau benda najis lainnya.
  4. Jika madu yang akan diekstraksi diketahui tercampur dengan bangkai lebah atau larva, maka madu wajib dibersihkan dengan cara membuang bangkai lebah dan/atau larva tersebut.
  5. Dalam kondisi pembersihan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 (empat) sangat sulit untuk dilakukan (ta’assur/ta’adzdzur) dan jumlahnya relatif sangat sedikit, maka najisnya dimaafkan (ma’fu).

Semoga bermanfaat.

Sumber: Fatwa MUI Nomor: 19 Tahun 2021 Tentang Hukum Ekstrasi Madu Dari Sarang Lebah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *