Fatwa HalalNewsSertifikasi HalalUpdate

Standar Sertifikasi Halal Terhadap Barang Gunaan yang Berasal Berbahan Hewani

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Barang gunaan baik yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan harus dijamin kehalalan dan kesuciannya. Untuk menjamin kehalalan dan kesucian produk barang gunaan perlu ditetapkan standar sertifikasi halal terhadap barang gunaan yang berbahan hewani.

Berikut Standar Sertifikasi Halal Terhadap Barang Gunaan yang Berasal Berbahan Hewani berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 15 Tahun 2021.

Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. al-An’am [6]: 145).

Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemahkemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)”. (QS. An-Nahl [16]: 80).

Barang Gunaan yang berbahan hewani adalah barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.

Ketentuan Hukum Standar Sertifikasi Halal Terhadap Barang Gunaan yang Berasal Berbahan Hewani

  1. Barang gunaan yang berbahan hewani wajib disertifikasi halal
  2. Pemanfaatan unsur hewani untuk barang gunaan harus terjamin kesuciannya.
  3. Pemanfaatan unsur hewani yang ma’kul al lahm (dagingnya boleh dimakan) dan disembelih secara syar’i untuk barang gunaan hukumnya boleh.
  4. Pemanfaatan kulit bangkai hewan, baik hewan yang ma’kul al-lahm maupun yang ghair ma’kul al-lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk bahan gunaan hukumnya boleh setelah disucikan melalui penyamakan, kecuali kulit anjing, babi, dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya.
  5. Tata cara penyamakan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) adalah sebagai berikut: a. Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya; b. Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit; c. Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit; dan d. Membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis.
  6. Pemanfaatan tulang dari hewan ma’kul al-lahm yang tidak disembelih secara syar’i untuk barang gunaan hukumnya tidak boleh.
  7. Pemanfaatan bulu, rambut, dan tanduk dari hewan ma’kul al-lahm dan ghair ma’kul al-lahm untuk barang gunaan adalah boleh, kecuali dari anjing, babi, dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya.

Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *