AnnouncementInternasionalNasionalNewsSertifikasi HalalUpdate

8 Point Penting yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha terkait Pengemasan dan Pelabelan Produk

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

Definisi Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

Label Halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Kemasan produk adalah Bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus produk, baik yang bersentuhan langsung dengan produk maupun tidak.

Ada delapan (8) point penting nih yang harus diperhatikan Sobat sebagai Pelaku Usaha yaitu terkait Pengemasan dan Pelabelan Produk.

  1. Pelaku Usaha wajib menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung bahan yang tidak halal;
  2. Pelaku Usaha harus mengemas produk halal sesuai dengan isinya. Produk yang dikemas ulang (repacked) atau diberi label ulang (relabeled) dapat diajukan untuk disertifikasi dengan syarat produk tersebut memiliki Sertifikat Halal BPJPH atau produk yang termasuk dalam produk yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
  3. Pelaku Usaha harus mengemas produk karkas dengan menggunakan kemasan yang bersih, sehat, tidak berbau, tidak mempengaruhi kualitas dan keamanan daging;
  4. Pelaku Usaha harus mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang tidak bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di Masyarakat.
  5. Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada produk yang telah mendapat Sertifikat Halal pada: 1) kemasan produk; 2) bagian tertentu dari produk; dan 3) tempat tertentu pada produk.
  6. Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak;
  7. Pencantuman Label Halal dikecualikan untuk: 1) Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan; 2) Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan 3) Produk yang dijual dalam bentuk curah
  8. Pemberlakuan pencantuman Label Halal dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *