Fatwa HalalFoodNewsSertifikasi HalalUpdate

WINE TANPA ALKOHOL / WINE HALAL Apakah Bisa Disertifikasi Halal?

Wine atau Anggur Merah adalah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi buah anggur. Dalam syari’at Islam Wine termasuk minuman yang haram di konsumsi, segala sesuatu yang memabukkan sedikit atau banyak, ia tetap diharamkan.

Berdasarkan fatwa MUI, Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standarisasi Fatwa Halal, menyatakan bahwa :

  1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
  1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada namanama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
  2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.
  3. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Kemudian wine tanpa alcohol merupakan produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, wine tanpa alkohol ini meskipun sudah diklaim tanpa alkohol tetap saja tidak bisa dinyatakan halal.

Jika melakukan pendaftaran sertifikasi halal maka mekanisme yang digunakan yaitu Reguler bukan Self Declare, karena produk wine atau anggur merah termasuk ke dalam golongan produk fermentasi dan sangat kritis.

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *