Dalam upaya memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat Muslim di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023, yang semakin memperkuat implementasi sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Melalui LPH-KHT, Muhammadiyah terus berperan aktif dalam mendukung sertifikasi halal yang kredibel dan berlandaskan prinsip halalan thayyiban, demi memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen Muslim di Indonesia maupun di Luar Negeri.