lphkht@muhammadiyah.id +(62) 812-1100-3241

Ikan Itu Halal, Tapi Kenapa Masih Perlu Sertifikasi Halal?

Sumber:ANTARA/Arnas Padda

Ikan Itu Halal, Tapi Kenapa Masih Perlu Sertifikasi Halal?

Produk perikanan selama ini dikenal sebagai bahan makanan yang halal. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong agar sektor perikanan segera melakukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal bukan hanya memastikan kehalalan ikan secara zat, tetapi juga menjamin bahwa seluruh proses produksi hingga distribusi bebas dari kontaminasi bahan haram.

Masyarakat sering beranggapan bahwa ikan otomatis halal karena berasal dari laut maupun perairan tawar. Faktanya, status halal produk perikanan tidak hanya ditentukan oleh jenis ikannya, melainkan juga oleh proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusinya.

BPJPH menegaskan pentingnya sertifikasi halal di sektor perikanan. Dorongan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengamanatkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk perikanan, wajib memiliki sertifikat halal.

Islam telah menegaskan kehalalan ikan dan hewan laut. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 96:


“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan yang berasal darinya, sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa ikan dan hasil laut pada dasarnya halal. Karena itu, produk perikanan termasuk positive list halal, yaitu kelompok produk yang halal secara zat dan tidak wajib memiliki sertifikat halal. Meski begitu, pelaku usaha tetap dianjurkan mengajukan sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kepada konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global.

Beberapa titik kritis kehalalan produk perikanan antara lain:

  • Proses pengolahan: Ikan yang diolah dengan tambahan bumbu, saus, atau bahan lain harus dipastikan halal.
  • Bahan tambahan: Produk olahan seperti nugget ikan atau bakso ikan sering menggunakan pengikat dan perisa yang bisa mengandung bahan haram.
  • Tempat pengolahan: Risiko kontaminasi silang dapat terjadi jika ikan diproses di fasilitas yang juga mengolah produk non-halal.

Distribusi dan penyimpanan: Alat penyimpanan atau transportasi yang digunakan bersama produk non-halal dapat menimbulkan keraguan.

Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen muslim memperoleh jaminan bahwa produk perikanan yang dikonsumsi telah melewati proses audit yang ketat. Hal ini juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha karena produk halal lebih dipercaya, kompetitif di pasar domestik, serta berdaya saing di pasar global.

Ikan memang halal secara zat. Namun, sertifikasi halal tetap diperlukan untuk memastikan seluruh prosesnya sesuai syariat Islam. Dengan sertifikasi halal, produk perikanan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bukti komitmen pelaku usaha dalam menghadirkan pangan yang aman, berkualitas, dan thayyib bagi seluruh masyarakat.

Hubungi Kami

Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan mulai proses sertifikasi halal usaha Anda!

Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

©Copyright 2025 LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah