lphkht@muhammadiyah.id +(62) 812-1100-3241

Produk Nonhalal dari Luar Negeri Boleh Masuk Indonesia? Ini Penjelasan BPJPH

Produk Nonhalal dari Luar Negeri Boleh Masuk Indonesia? Ini Penjelasan BPJPH

Apa Itu Produk Nonhalal Impor?

Produk nonhalal impor adalah produk makanan, minuman, atau barang konsumsi lainnya yang tidak memenuhi kriteria halal menurut hukum Islam. Baru-baru ini, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengumumkan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap boleh dijual di Indonesia. Syaratnya adalah asalkan mencantumkan label “tidak halal” dengan jelas.

Kenapa Produk Nonhalal Diperbolehkan Beredar?

BPJPH menyatakan bahwa pengaturan masuknya produk nonhalal bukan untuk mendukung peredaran produk haram, melainkan untuk melindungi konsumen. Dengan mewajibkan label “tidak halal” pada kemasan, konsumen Muslim dapat menghindari produk tersebut dengan lebih mudah.
Kebijakan ini juga memberikan jaminan bahwa produk halal dan nonhalal dapat dibedakan secara jelas di pasaran, sehingga tidak terjadi penipuan atau kesalahpahaman. Dengan kata lain, pelabelan ini adalah bentuk transparansi, bukan promosi.

Kontroversi dan Kekhawatiran Masyarakat

Masuknya produk nonhalal ke Indonesia memicu perdebatan:

  • Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim
  • Produk nonhalal bisa mengganggu pertumbuhan produk halal lokal
  • Banyak yang mempertanyakan urgensi kebijakan ini, mengingat pasar halal lokal juga sedang berkembang

Dampak Terhadap Produk Halal Lokal

Kekhawatiran terbesar dalam kebijakan ini adalah soal daya saing produk halal dalam negeri. Meski niatnya melindungi konsumen, masuknya produk nonhalal impor tetap perlu diwaspadai. Pasalnya, jika tidak diimbangi dengan dukungan nyata terhadap industri halal lokal, pelaku usaha dalam negeri bisa mengalami tekanan pasar.

Tanpa dukungan regulasi atau insentif dari pemerintah, produk lokal halal berisiko tertinggal di pasar sendiri.

Bagaimana dengan Produk Halal Impor?

Sebaliknya, produk halal dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi ulang, asal berasal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui BPJPH. Hingga saat ini, sudah ada:

87 LHLN dari 32 negara yang menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH
✅ Produk mereka langsung diakui kehalalannya di Indonesia

👉 Ini memudahkan konsumen Muslim mendapatkan produk halal dari luar negeri dengan jaminan keamanan syariah.

Kesimpulan

BPJPH menegaskan bahwa kebijakan memperbolehkan produk nonhalal beredar di Indonesia bukan untuk mendukung produk haram, tapi demi transparansi dan perlindungan konsumen.

Namun, ke depan perlu:

  • ⚖️ Regulasi yang lebih berpihak pada pelaku usaha halal lokal
  • 📣 Penguatan literasi konsumen terhadap label “halal” dan “tidak halal”
  • 🤝 Kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ekosistem halal nasional

Bagaimana menurut Sobat Halal-Mu? Apakah kebijakan ini perlu diterapkan di negara dengan mayoritas Muslim? Bagaimana caranya agar produk halal lokal tetap terlindungi dan bisa bersaing? Yuk, diskusi di kolom komentar!

Hubungi Kami

Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan mulai proses sertifikasi halal usaha Anda!

Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62

Lorem Ipsum

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

©Copyright 2025 LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah