Little Red Dot Resmi Kantongi Sertifikat Halal Melalui LPH-KHT PP Muhammadiyah
Little Red Dot Resmi Kantongi Sertifikat Halal Melalui LPH-KHT PP Muhammadiyah
Jakarta – Komitmen menghadirkan produk yang aman dan sesuai syariat terus diperkuat oleh pelaku usaha kuliner di Indonesia. Restoran Little Red Dot kini resmi mengantongi sertifikat halal setelah melalui proses pemeriksaan oleh LPH-KHT PP Muhammadiyah.
Penyerahan sertifikat halal dilaksanakan pada Jumat, 27 Maret 2026, bertempat di outlet Little Red Dot, Mall Grand Indonesia, Jakarta. Momen ini menjadi bagian dari langkah transformasi brand yang sebelumnya dikenal luas sebagai kuliner viral, kini semakin terpercaya dengan jaminan halal.
Sertifikasi halal ini menandai bahwa seluruh proses yang dijalankan oleh Little Red Dot telah memenuhi standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), mulai dari bahan baku hingga proses penyajian kepada konsumen.
Komitmen Brand Menjangkau Pasar Lebih Luas
Aulia Rahman, selaku Deputy General Manager Little Red Dot, menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pasar sekaligus memberikan rasa aman kepada pelanggan.
“Sertifikasi halal ini merupakan langkah penting bagi kami untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan memberikan rasa aman serta nyaman dalam menikmati setiap hidangan. Melalui momen ini, kami ingin menegaskan bahwa Little Red Dot hadir sebagai pilihan kuliner yang terpercaya bagi masyarakat Indonesia.”
Dengan sertifikasi halal ini, Little Red Dot semakin memperkuat posisinya sebagai restoran yang tidak hanya menghadirkan cita rasa autentik, tetapi juga memenuhi kebutuhan konsumen Muslim.
Audit Halal Dilakukan Secara Menyeluruh
Direktur Administrasi, Keuangan, dan Digitalisasi LPH-KHT PP Muhammadiyah, Rafik Djunaedi, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada bahan baku semata, melainkan mencakup seluruh rantai produksi.
“Kami mengaudit secara menyeluruh, mulai dari bahan, proses produksi, hingga distribusi. Semua harus memenuhi standar sistem jaminan produk halal.”
Ia juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal memiliki alur dan waktu yang telah diatur dalam regulasi.
“Secara regulasi, proses ini dapat diselesaikan dalam sekitar 21 hari kerja setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Namun dalam praktiknya, durasi sangat bergantung pada kesiapan dokumen dan kelengkapan dari pelaku usaha.”
Hal ini menegaskan bahwa kesiapan internal pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mempercepat proses sertifikasi halal.
Dari Viral Menuju Halal: Penguatan Komitmen Little Red Dot
Sejak awal kemunculannya, Little Red Dot dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner yang menarik perhatian masyarakat, khususnya melalui menu khas Singapore noodle yang autentik dan mudah diterima oleh pasar Indonesia.
Momentum perolehan sertifikat halal ini juga diperkuat melalui kampanye bertajuk “Dulu Viral, Sekarang Halal.” Kampanye ini merepresentasikan perjalanan Little Red Dot dari brand yang populer karena tren, menjadi brand yang semakin terpercaya dan inklusif bagi masyarakat luas, khususnya konsumen Muslim. Melalui perolehan sertifikat halal ini, Little Red Dot tidak hanya mempertahankan kualitas rasa, tetapi juga meningkatkan standar kepercayaan serta kepatuhan terhadap regulasi halal di Indonesia.
Peran LPH-KHT PP Muhammadiyah dalam Sertifikasi Halal
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang telah terakreditasi, LPH-KHT PP Muhammadiyah terus berkomitmen mendampingi pelaku usaha dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan halal.
Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga kehalalan produk dari hulu hingga hilir.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang tersertifikasi halal, diharapkan ekosistem halal di Indonesia semakin kuat dan memberikan perlindungan serta kenyamanan bagi konsumen.
Hubungi Kami
Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan mulai proses sertifikasi halal usaha Anda!
Telepon: 085117783938
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62
Lorem Ipsum