lphkht@muhammadiyah.id +(62) 812-1100-3241

Teknik Flambé Menarik secara Visual, Tapi Apakah Halal.?

Teknik Flambé Menarik secara Visual, Tapi Apakah Halal.?

Teknik Flambé: Apakah Halal? Pertanyaan ini sering muncul ketika membahas fatwa MUI mengenai alkohol dalam makanan flambe.

Sobat Halal-Mu, pernahkah Anda menyaksikan seorang koki menuangkan cairan ke dalam wajan panas hingga menyala? Itulah teknik memasak flambé yang kini makin populer — bukan hanya di restoran Prancis atau Western, tetapi bahkan di warung pinggir jalan di Indonesia. Meski tampilannya spektakuler, kita perlu bertanya: apakah teknik flambé ini halal bagi konsumen muslim?

Apa Itu Teknik Flambé?

Flambé adalah proses menuangkan cairan beralkohol seperti arak (angciu), rum, atau wiski ke atas wajan panas sehingga terjadi nyala api. Tujuannya bukan sekadar tampilan, tetapi untuk membakar alkohol dan menghasilkan tekstur serta aroma khas yang sulit dicapai dengan metode konvensional.

Bahan-Bahan Kritis dalam Flambé

Beberapa bahan yang sering digunakan dalam teknik ini:

  • Angciu (khamr) — sering dipakai pada masakan Chinese food maupun nasi goreng pinggir jalan.
  • Rum — hasil fermentasi dan distilasi dari tebu.
  • Wiski — hasil fermentasi dan distilasi dari serealia, juga digunakan dalam masakan flambé.

Fatwa dan Hukum Halal

Menurut Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol:

“Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamr (baik sintesis kimiawi ataupun fermentasi non-khamr) untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.”
Namun, cairan seperti angciu, rum, dan wiski termasuk khamr (alkohol yang haram dikonsumsi). Bahkan jika hanya sedikit atau hanya untuk proses memasak, tetap dianggap haram dan najis.

Dampak Praktis: Tidak Bisa Hanya “Dibakar”

Walaupun saat proses flambé sebagian alkohol terbakar, riset sederhana menunjukkan bahwa masih ada alkohol yang terserap dalam makanan — yang bahkan bisa terbaca oleh breath-analyzer sebagai kadar mabuk.
Artinya, teknik memasak flambé dengan bahan khamr tidak bisa dilepas dari hukum haram.

Perspektif Kehalalan Produk Pangan

Dalam memastikan kehalalan makanan, penting untuk memperhatikan bahan yang digunakan dan proses pengolahannya dari hulu hingga hilir. Penggunaan alkohol dari minuman keras seperti angciu, rum, atau wiski dalam teknik flambé merupakan titik kritis yang tidak dapat ditoleransi dalam standar kehalalan.

Pelaku usaha diharapkan jujur dan transparan terkait bahan yang digunakan dalam setiap tahap proses memasak.
Sementara itu, konsumen memiliki hak untuk mengetahui apakah makanan yang mereka konsumsi benar-benar halal — bukan hanya dari tampilannya, tetapi juga dari proses pembuatannya.

Kesimpulan

Teknik flambé mungkin menghasilkan tampilan dan aroma yang menarik, namun bila menggunakan alkohol jenis khamr (seperti angciu, rum, wiski), maka secara fikih tidak halal untuk dikonsumsi oleh muslim.
Karena itu, baik pelaku usaha maupun konsumen perlu menyadari titik kritis ini: jangan hanya fokus pada “harus terlihat halal”, tetapi benar-benar halal dari bahan hingga prosesnya.
LPH-KHT PP Muhammadiyah siap mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal dan edukasi kehalalan produksi pangan.

Hubungi Kami

Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan mulai proses sertifikasi halal usaha Anda!

Telepon: 085117783938
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

©Copyright 2025 LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah