Panduan Memilih Sushi Halal: Kenali Bahan dan Prosesnya
Panduan Memilih Sushi Halal: Kenali Bahan dan Prosesnya
Panduan Memilih Sushi Halal: Kenali Bahan, Proses, dan Fakta Hukumnya Menurut JPH
1. Mengapa Sushi Harus Halal
Sushi kini menjadi salah satu makanan favorit masyarakat urban. Namun, di balik tampilannya yang segar dan elegan, tidak semua sushi yang dijual di restoran aman bagi Muslim.
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta PP No. 39 Tahun 2021 jo. PP No. 42 Tahun 2024, setiap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, sushi yang dijual kepada konsumen Muslim juga harus melalui proses sertifikasi halal yang memastikan bahan dan proses produksinya bebas dari unsur haram dan najis
2. Bahan-Bahan yang Membuat Sushi Tidak Halal
Berikut beberapa bahan yang sering digunakan dalam pembuatan sushi dan berpotensi membuatnya tidak halal:
- Mirin
Cairan beralkohol dari fermentasi beras yang sering digunakan untuk memberi rasa manis dan mengilapkan sushi. Kandungan etanol dalam mirin bisa mencapai 14%, sehingga termasuk kategori haram berdasarkan hukum Islam. - Sake / Rice Wine
Alkohol khas Jepang yang digunakan untuk memasak nasi sushi atau seafood agar beraroma khas. Sama seperti mirin, penggunaannya menjadikan makanan tidak halal. - Shoyu (Kecap Jepang)
Beberapa merek shoyu menggunakan alkohol sebagai pengawet atau enzim dari sumber hewani yang tidak halal. Oleh karena itu, perlu dipastikan shoyu yang digunakan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. - Cuka Beras (Rice Vinegar)
Sebagian produk cuka beras menggunakan proses fermentasi alkohol. Walau kadar etanolnya kecil, dalam Islam hanya diperbolehkan jika kadar alkohol alami hasil fermentasi tidak disengaja dan tidak memabukkan (maks. 0,5%). - Isi Sushi (Filling dan Topping)
Beberapa bahan seperti ikan mentah yang tidak terjamin penanganannya, mayones non-halal (mengandung emulsifier hewani), gelatin dari babi, atau saus mentai yang memakai alkohol juga bisa menjadikan sushi haram dikonsumsi.
3. Regulasi Halal dan Peraturan Jaminan Produk Halal
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memverifikasi bahan, proses, dan penyajian sushi. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan kata lain, sushi yang dijual di restoran atau supermarket tanpa sertifikat halal bisa dikategorikan tidak sesuai regulasi JPH dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim, hingga terbukti kehalalannya.
4. Panduan Bagi Konsumen Muslim
Agar tidak ragu menikmati sushi, berikut beberapa tips dari LPH-KHT PP Muhammadiyah:
- Periksa label halal resmi dari BPJPH pada kemasan sushi siap saji atau restoran.
- Tanyakan bahan dan proses pembuatannya, terutama penggunaan mirin, sake, atau shoyu beralkohol.
- Hindari sushi dengan topping atau saus yang tidak jelas sumbernya.
- Utamakan restoran yang bersertifikat halal, karena telah melalui audit menyeluruh terhadap bahan, dapur, dan alat.
“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Sushi memang menggoda dan lezat, tetapi kehalalannya tetap harus diperhatikan. Pastikan sushi yang Anda konsumsi bebas alkohol, bebas bahan haram, dan telah bersertifikat halal dari BPJPH.
Dengan begitu, kenikmatan sushi tidak hanya terasa di lidah, tetapi juga menenteramkan hati karena sesuai tuntunan syariat.
Hubungi Kami
Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan mulai proses sertifikasi halal usaha Anda!
Telepon: 085117783938
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62