lphkht@muhammadiyah.id +(62) 812-1100-3241

Elvina Rahayu Terpilih sebagai Ketua ALPHI 2025–2028: Mewujudkan LPH yang Accountable dan Sejalan dalam Sertifikasi Halal

Elvina Rahayu Terpilih sebagai Ketua ALPHI 2025–2028: Mewujudkan LPH yang Accountable dan Sejalan dalam Sertifikasi Halal

Jakarta, 24 Juli 2025 – Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) kembali menetapkan Ibu Elvina Rahayu sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2028. Beliau adalah Wakil Direktur Sertifikasi dan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri LPH-KHT PP Muhammadiyah. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-2 yang digelar di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, Ibu Elvina menegaskan komitmennya untuk menjadikan ALPHI sebagai pelayan bagi seluruh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia.

Visi: Menyamakan Persepsi dan Meningkatkan Akuntabilitas LPH

Salah satu program utama yang akan menjadi fokus ALPHI ke depan adalah penyamaan persepsi dan perspektif antar-LPH terhadap skema sertifikasi halal dan ruang lingkup pemeriksaan. Langkah ini dinilai krusial dalam menjawab tantangan pelaksanaan sertifikasi halal. Ini disebabkan oleh diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan aturan turunannya. “Kami ingin memastikan bahwa semua LPH memiliki pemahaman teknis yang seragam. Hal itu penting sehingga pelaksanaan audit halal menjadi lebih efisien dan dapat dipercaya masyarakat,” ujar Elvina dalam konferensi pers Munas ALPHI II.

Tantangan Sertifikasi Halal: Antara Regulasi dan Realita Lapangan

Dalam dokumen Munas II ALPHI, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian ALPHI ke depan:

  • Kesenjangan output antara target sertifikasi halal nasional dengan realisasi di lapangan. Hingga Mei 2025, baru sekitar 3,34% pelaku usaha yang tersertifikasi halal.
  • Sistem SiHalal BPJPH yang masih menyulitkan pelaku usaha dan LPH dalam proses upload dokumen dan pelaporan.
  • Ketidaksinkronan regulasi teknis antara BPJPH dan MUI, terutama dalam pelaksanaan audit khusus seperti RPH/U, kopi luwak, dan sarang burung walet.

Kekhawatiran terhadap kredibilitas sertifikat halal dari jalur self declare (SD) yang tidak membedakan label dengan sertifikasi reguler. Padahal, titik kritis halal seperti daging dan penggilingan perlu pengawasan ketat oleh auditor.

Usulan dan Solusi dari ALPHI

Untuk menjawab tantangan tersebut, ALPHI mendorong sejumlah perbaikan strategis:

  1. Mempertegas batasan tugas antar entitas halal (BPJPH, MUI, LPH) dengan berbasis pada kompetensi teknis masing-masing.
  2. Regulasi dan pendanaan audit khusus perlu dikodifikasi secara resmi oleh BPJPH.
  3. Standarisasi rapat Komisi Fatwa MUI yang fleksibel dan bisa dilakukan secara daring.
  4. Mekanisme alternatif SiHalal agar LPH tetap bisa bekerja saat sistem BPJPH bermasalah.
  5. Program sertifikasi halal gratis yang berimbang, tidak hanya menyasar warung makan (hilir), tapi juga rumah potong dan penggilingan daging (hulu).

ALPHI sebagai Pilar Kepercayaan Publik

Dengan semangat kolaborasi dan profesionalisme, kepemimpinan ALPHI di bawah Ibu Elvina Rahayu diharapkan mampu menjawab persoalan yang dihadapi oleh LPH di seluruh Indonesia. Langkah awal yang digagas adalah Penyamaan persepsi teknis antar-LPH. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem Jaminan Produk Halal yang kuat, kredibel, dan terpercaya. Tujuan ini tidak hanya di mata umat Islam Indonesia, tapi juga di pasar global.

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

©Copyright 2025 LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah