lphkht@muhammadiyah.id +(62) 812-1100-3241

ALPHI Dorong Reformasi Sertifikasi Halal: Kolaborasi, Teknologi, dan Standar Global

kumparan halal forum

ALPHI Dorong Reformasi Sertifikasi Halal: Kolaborasi, Teknologi, dan Standar Global

Dalam Kumparan Halal Forum 2025, Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Ibu Elvina A. Rahayu, menyoroti sejumlah tantangan dan solusi dalam implementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang kini telah memasuki lebih dari satu dekade.

Tantangan Lapangan dan Dinamika Implementasi

Menurut Ibu Elvina, UU JPH telah membuka peluang dan mengakhiri praktik monopoli sertifikasi halal. Saat ini, terdapat 94 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 302 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), 14.021 auditor teregistrasi, dan lebih dari 108 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di seluruh Indonesia. Namun, pertumbuhan kuantitatif ini juga menimbulkan tantangan kualitas, seperti potensi pemeriksaan yang hanya bersifat administratif. Skema self declare (SD), misalnya, telah menyumbang 95,5% dari total Sertifikat Halal yang diterbitkan, dengan risiko kualitas pemeriksaan yang minim.

Ibu Elvina menyoroti ketimpangan ini dan menyampaikan perlunya verifikasi lapangan oleh P3H, terutama untuk produk berisiko tinggi seperti daging. Sertifikasi halal tidak boleh disederhanakan seperti pembuatan KTP. Mekanisme biaya SD (Rp175.000 per pelaku usaha, Rp150.000 untuk P3H, dan Rp25.000 untuk LP3H) dinilai masih menantang dalam menjamin mutu pemeriksaan.

Regulasi Pembiayaan Operasional LPH

Beliau juga menyinggung skema biaya regular yang kini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 22. Biaya pemeriksaan ditransfer ke BPJPH tanpa kejelasan waktu pencairan ke LPH, padahal LPH harus membiayai proses audit di awal. Tantangan ini diperparah bila pemeriksaan tidak menghasilkan sertifikat halal—LPH tetap menanggung seluruh operasional meskipun pelaku usaha telah membayar.

ALPHI juga menyoroti rencana penambahan jumlah LPH hingga 200 unit. Beliau mempertanyakan pertimbangan tersebut sebab pendirian LPH bukan hal yang tidak mengeluarkan dana.

Harmonisasi Proses dan Potensi Dispute

Pasca UU JPH, proses sertifikasi melibatkan tiga aktor: BPJPH, MUI, dan LPH. Ibu Elvina menegaskan pentingnya penyamaan persepsi di setiap tahapan. Penetapan fatwa juga jadi tantangan, terutama di daerah, karena keterbatasan kuota laporan dan mekanisme offline.

ALPHI menyarankan agar Komisi Fatwa MUI lebih aktif melakukan sosialisasi standar fatwa di daerah agar pelayanan sertifikasi halal berjalan lancar.

Usulan Revisi Regulasi dan Sistem

Dalam forum tersebut, Ibu Elvina mengusulkan beberapa revisi kebijakan:

  1. Proses registrasi dan asesmen auditor halal: Dinilai mahal dan lambat, padahal auditor telah memiliki sertifikasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi dari BNSP.
  2. SDM syariah LPH: Belum ada kejelasan kurikulum pelatihan, namun sudah diwajibkan ikut proses audit, padahal peran sering digantikan langsung oleh Komisi Fatwa.
  3. Mekanisme dan biaya BLU: Beban biaya yang besar bagi pelaku usaha menengah dan besar bisa menghambat daya saing.
  4. Sistem IT BPJPH terbaru: Tidak mengakomodasi proses bisnis LPH yang berbeda antara skema regular dan SD.

Kesiapan LPH Hadapi 2026

Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh di 2026, Ibu Elvina menyatakan bahwa LPH siap, asalkan diberikan keleluasaan dalam operasional. Ia menilai peran BPJPH seharusnya berfokus pada fungsi regulator dan pengawasan, bukan mengatur secara teknis.

Pada kesempatan lain, Ibu Elvina juga menegaskan bahwa ALPHI telah mengusulkan enam poin revisi dalam UU Cipta Kerja terkait UU JPH, mulai dari pelaksanaan self declare, kewenangan sidang fatwa, konflik kepentingan, hingga akreditasi LPH dan pengakuan sertifikasi halal luar negeri.

Partisipasi beliau dalam forum ini menunjukkan peran aktif ALPHI dalam membangun sistem halal nasional yang adil, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan industri halal masa kini.

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

©Copyright 2025 LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah