Siapa Saja yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal?
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Proses sertifikasi halal adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Di Indonesia, proses ini diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain lembaga tersebut, ada beberapa pihak lain yang turut berperan dalam memastikan bahwa produk yang dipasarkan aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH berperan dalam memfasilitasi dan mengawasi proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.
Tugas dan peran BPJPH:
- Menyediakan fasilitas pendaftaran produk halal bagi pelaku usaha
- Melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk verifikasi dan fatwa halal.
- Menerbitkan sertifikat halal setelah produk dinyatakan halal melalui sidang fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI (berupa ketetapan halal).
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI merupakan lembaga yang memberikan fatwa halal berdasarkan audit halal yang dilakukan oleh LPH. Fatwa halal dari MUI menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Tugas dan peran MUI:
- Memberikan fatwa halal melalui LPH untuk setiap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
- Menjamin bahwa produk yang disertifikasi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH merupakan lembaga yang terakreditasi oleh BPJPH untuk melakukan audit halal terhadap bahan baku, proses produksi, serta fasilitas produksi guna memastikan bahwa suatu produk memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. LPH memainkan peran penting dalam melakukan pemeriksaan teknis dan memberikan laporan hasil audit kepada MUI.
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:
- Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur
- Memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.
- Memiliki penyelia halal
- Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Auditor Halal
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH. Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH.
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang sertifikasi halal atau ingin mendapatkan sertifikat halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62