Apa itu Proses Produk Halal (PPH)?
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Prinsip Dasar PPH
- Perlakuan terhadap bahan halal yang terdapat pada daftar bahan untuk diolah menjadi produk, dipastikan menggunakan fasilitas (lokasi, tempat dan peralatan) terbebas dari najis dan bahan yang diharamkan.
- Memperhatikan aspek-aspek lain yang berpotensi terjadinya kontaminasi najis dan bahan yang diharamkan terhadap proses pengolahan produk dan fasilitas (termasuk potensi kontaminasi dari hewan dan manusia)
- Melaksanakan proses produk halal dengan menerapkan ketentuan PPH yang terdapat dalam manual SJPH (terlebih dahulu telah menetapkan prosedur PPH).
Pelaku usaha wajib memisahkan fasilitas pengolahan antara yang halal dengan yang tidak halal, mencakup:
- penampungan bahan
- penimbangan bahan
- pencampuran bahan
- pencetakan produk
- pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan produk
Ketentuan PPH
- Menjaga lokasi usaha, tempat produksi dan alat yang digunakan untuk produksi bersih, higienis dan tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan.
- Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan yang dibuktikan dengan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor dan bebas dari babi
- Menjaga ruang produksi tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau yang diharamkan.
- Melakukan pensucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersamaan antara produk yang disertifikasi halal dengan produk yang tidak diajukan sertifikasi halalnya sesuai syariat Islam, yaitu: – Apabila terkena najis berat (mughallazah), maka fasilitas produksi tidak boleh digunakan secara bersamaan (wajib terpisah). – Apabila terkena najis sedang (mutawassithah), yaitu najisnya kotoran hewan dan manusia, minuman keras, bangkai hewan selain ikan dan belalang, maka caranya dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang atau dengan membasuhnya atau istijmar (menggunakan batu, kayu dan sejenisnya) dan dengan cara lain. – Apabila terkena najis ringan (mukhoffafah), yaitu najisnya urin bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan tidak mengonsumsi apapun selain air susu ibu, maka caranya dicuci dengan menggunakan air (dikucur dan direndam). – Jika disucikan dengan menggunakan air akan merusak alat dan/atau proses produksinya, maka dapat disucikan dengan selain air (bahan lain).
- Menyimpan dan memelihara bukti: a. Pelaksanaan proses produksi. b. Pelaksanaan ketertelusuran kehalalan. c. Penanganan produk yang tidak sesuai kriteria halal, dan d. Peluncuran/penjualan produk
- Menetapkan tugas penyelia halal dalam PPH, yakni: a. Memastikan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dengan hanya menggunakan bahan yang tercantum dalam bahan halal; b. Secara rutin memeriksa sarana transportasi bahan dan produk yang digunakan untuk memastikan dapat menjaga integritas kehalalan produk halal yang diangkutnya; c. Memeriksa dan memastikan ketertelusuran kehalalan melalui: Tanggal kadaluarsa produk, dibuktikan dengan catatan pembelian atau Catatan penjualan produk, dibuktikan dengan catatan pembelian bahan, atau Catatan bahan yang tersedia, dibuktikan dengan catatan penggunaan stok bahan terhadap resep dari produk, atau Label kode produksi, dibuktikan dengan tanggal dan jam produksi.
- Melakukan penanganan terhadap produk yang tidak memenuhi kriteria halal, dengan ketentuan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, maka produk yang dihasilkan tidak akan dijual ke konsumen. Selanjutnya akan dilakukan penarikan atau pemusnahan;
- Memastikan bahwa peluncuran/penjualan produk berlogo halal dilakukan setelah terbit sertifikat halal.
Prosedur PPH
Merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk setiap tahapan dalam proses produk halal mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
Pelaku usaha wajib memiliki dan menerapkan prosedur pelaksanaan PPH secara tertulis dan terdokumentasi.
Prosedur Pelaksanaan PPH, antara lain:
- Penyucian fasilitas sesuai syariat Islam
- Pembelian bahan
- Pemeriksaan kedatangan bahan
- Proses produksi
- Penyimpanan bahan dan produk
- Transportasi bahan dan produk
Semoga bermanfaat.
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Sumber: ptsp.halal.go.id/pelatihan/2-05._Proses_Produk_Halal (PPH).
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62